Bingung Proses PB dan CB Anak Binaan di LPKA Kutoarjo? Yuk Simak Prosesnya

    Bingung Proses PB dan CB Anak Binaan di LPKA Kutoarjo? Yuk Simak Prosesnya
    Proses Layanan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Anak Binaan

    KUTOARJO - Anak Binaan adalah Anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

    Dalam menjalani masa pembinaan tersebut, Anak Binaan akan mendapatkan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan salah satunya dalam pasal 13 yakni berupa hak pembebasan bersyarat (PB) atau pun cuti bersyarat (CB). Apa itu hak PB dan CB dan bagaimana cara memperolehnya? Yuk simak bersama layanan informasi infografis dari LPKA Klas I Kutoarjo.

    Ingat, semua layanan GRATIS tidak dipungut biaya apapun dan layanan saat ini telah berbasis online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan SDP di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Syarat, 3 Anak Binaan LPKA Klas I...

    Artikel Berikutnya

    LPKA Kutoarjo Gandeng Polsek Razia Kamar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lantamal I Hadiri Peresmian Bendungan Lausimeme Oleh Presiden RI Joko Widodo

    Ikuti Kami